PROGRAM KERJA
MUSYAWARAH WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BATANGHARI NUBAN
KAB. LAMPUNG TIMUR
MASA KHIDMAT
2018 - 2023
I. Pengertian Program Kerja
Program
kerja pengurus MWCNU Kec. Batanghari Nuban merupakan pokok pokok program yang
meliputi semua kegiatan organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi MWCNU Batanghari
Nuban.
II. Arah dan Tujuan Program Kerja
Program
ini dimaksudkan untuk menetapkan sasaran dan langkah langkah perjuangan
Nahdlatul Ulama yang ingin dicapai oleh pengurus MWCNU Batanghari Nuban selama
masa khidmat 5 tahun mendatang secara berkesinambungan. Program ini dapat
dijadikan sebagai pedoman dasar serta rujukan bagi pengurus dalam menetapkan
langkah langkah kebijakan yang diamanatkan oleh konferensi MWCNU Batanghari
Nuban, dan dapat dijadikan landasan dalam menyusun program pelaksanaan secara
rinci.
III.
Pokok-Pokok
Program Kerja
1. Bidang Penguatan Ideologi
a.
Program Madrasah Kader
b.
Program Penggerak Masjid
Kegiatan maksimalisasi peran masjid
untuk ibadah dan dakwah
2. Bidang Organisasi &
Kaderisasi
a.
Pendataan aset aset NU disetiap
ranting guna menjaga dan melindungi aset dari serobotan pihak pihak lain (ormas
lain);
b.
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Organisasi Nahdlatul Ulama
c.
Penguatan intensitas koordinasi progam
ke-NU-an dengan Banom dan Lembaga;
d.
Kunjungan ke Ranting, PAR yang
melibatakan pengurus MWC NU secara bergiliran sebagai wujud partisipasi aktif
pengurus (Lailatul Ijtima’, halaqoh dll.);
e.
Melakukan kaderisasi secara efektif
dan berjenjang;
f.
Program mobilisasi dana dan
pengelolaannya;
1)
Pendataan anggota jam’iyah untuk
berpartisipasi dalam pembiayaan organisasi;
2)
Penggalian Dana dari Sumber Keuangan
NU
a) Uang pangkal adalah uang yang dibayar
oleh seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
b)
Uang i’anah syahriyah adalah uang yang
dibayar anggota setiap bulan.
c) Sumbangan adalah uang atau barang yang
berupa hibah, hadiah dan sedekah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga NU
141 yang diperoleh dari anggota Nahdlatul Ulama dan atau simpatisan yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
d)
Usaha-usaha lain adalah badan-badan
usaha Nahdlatul Ulama dan atau atas kerjasama dengan pihak lain.
3)
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa
menghasilkan dana secara halal seperti ;
a)
Kalender MWC NU;
b)
Penyediaan Buku-buku ke-NU-an warga NU
( Khutbah Jum’at & Yasin Tahlil, Buku Aswaja dll.);
c)
Penyediaan Batik dan atribut NU untuk
warga NU;
4)
Menyusun rencana anggaran dan
prioritasnya;
5)
Mempertanggungjawabkan seluruh
pengunaan dana organisasi secara jujur dan terbuka bagi pemeriksaan publik
kepada para penyumbang dana dan pendukung organisasi;
g. Optimalisasi Penyebaran Informasi dan
kegiatan ke-NU-an melalui Media Online (Medsos, Surat Edaran dan Website/Blog
resmi MWCNU)
3. BIDANG PENDIDIKAN
a. Pembentukan dan pemberdayaan komisariat
IPNU/IPPNU di sekolah/Madrasah NU;
b. Pendataan madrasah milik orang NU,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Madin, TPQ, dan Pengajian pengajian remaja dan anak
anak.
4. BIDANG KESEHATAN
a.
Kegiatan Santunan Yatim Piatu;
b.
Penyuluhan kesehatan, Konsultasi dan
Pengobatan murah bekerja sama dengan Puskesmas.
5. BIDANG EKONOMI
a.
Pembentukan Badan Usaha Milik MWC NU;
b.
Pembentukan dan Revitalisasi Lembaga
Zakat, Infak dan Shadaqah LAZIS NU Kec. Batanghari Nuban;
c.
Pelatihan kewirausahaan Islamy dalam
rangka memperkuat perekonomian warga NU;
d.
Penguatan ekonomi masjid dengan
program Gismas (Gerakan Infak dan Shodaqoh Masjid)
Batanghari Nuban,
|
Dzulqaidah 1439 H
|
Juli 2018 M
|
Rois Syuriah,
dto.
Ky. WARTONO
|
Katib Syuriah,
dto.
Ky. SAIFULLOH, S.Pd.I.
|
Ketua Tanfidiyah,
dto.
Ky. M. FATKHUL MUNIB
|
Sekretaris,
dto.
Ust. LUKMAN ARIF
|
Batanghari Nuban,
|
Dzulqaidah 1439 H
|
Juli 2018 M
|
PENGURUS MAJELIS WAKIL
CABANG NAHDLATUL ‘ULAMA
KECAMATAN BATANGHARI
NUBAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Rois Syuriah,
dto.
Ky. WARTONO
|
Katib Syuriah,
dto.
Ky. SAIFULLOH, S.Pd.I.
|
Ketua Tanfidiyah,
dto.
Ky. M. FATKHUL MUNIB
|
Sekretaris,
dto.
Ust. LUKMAN ARIF
|
semoga NU tambah besar. makin mantap memperkuat keutuhan NKRI
BalasHapus