TATA KERJA
DAN TATA HUBUNGAN PENGURUS
MUSYAWARAH WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BATANGHARI NUBAN
KAB. LAMPUNG TIMUR
MASA KHIDMAT
2018 - 2023
I.
PENDAHULUAN
Pengurus
Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Batanghari Nuban masa khidmat
2018-2023, sebagaimana diamanatkan dalam konferensi bertekad melaksanakan
program-program Organisasi. Untuk itu perlu diatur dalam tata kerja dan tata
hubungan antar pengurus.
II.
DASAR
1. Anggaran Dasar NU
2. Anggaran Rumah
Tangga NU
III.
MAKSUD
Tata
kerja dan tata hubungan ini dimaksudkan agar:
1.
Sebagai pedoman bagi pengurus MWCNU Kec. Batanghari Nuban dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam konferensi.
2. Sebagai dasar bagi pengurus MWCNU Kec. Batanghari Nuban dalam
menentukan kebijakan.
3. Sebagai alat kontrol bagi pengurus MWCNU Kec. Batanghari Nuban dalam
mengendalikan roda organisasi
4. Sebagai alat untuk
memudahkan pengurus MWCNU Kec. Batanghari Nuban dalam melaksanakan program yang
telah digariskan dalam konferensi secara efektif dan efisien.
IV.
TATA KERJA
A.
KEPENGURUSAN
Tata
kerja di bidang organisasi ini adalah hal-hal yang menyangkut hierarki
pengambilan keputusan, tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan. Tingkatan
itu terdiri dari:
1.
Pengurus Pleno MWCNU
Terdiri
dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan
Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang.
a.
Tingkatan ini minimal
mengadakan pertemuan satu tahun sekali.
b.
Tugas dan kewenangan
tingkatan ini adalah:
1) Untuk membahas
persoalan yang bersifat umum, interdisipliner, menyangkut berbagai kelompok.
2) Untuk membahas
peraturan kerja dan tata hubungan
3) Untuk membahas
penjabaran program kerja
4) Untuk mengevaluasi
secara periodik terhadap pelaksanaan program MWCNU secara menyeluruh.
2.
Pengurus Lengkap MWCNU
Terdiri
dari pengurus lengkap Syuriyah dan pengurus harian Tanfidiyah
a.
Tingkatan ini minimal
mengadakan pertemuan 6 Bulan sekali
b.
Tugas dan kewenangan
tingkatan ini adalah:
1) Membahas persoalan
yang bersifat umum, interdisipliner terdiri dari berbagai hal dan perihal
spesifik SELAIN yang ditangani oleh Badan Otonom.
2) Mengadakan
koordinasi antar berbagai bidang/lembaga dan persoalan spesifik
3) Menentukan
kebijakan baru atau hal yang menyangkut point di atas.
3.
Pengurus Lengkap
Syuriyah MWCNU
Terdiri
dari Rais, Wakil-wakil rais, Katib, Wakil-wakil katib, dan A’wan.
a.
Tingkatan ini mengadakan
pertemuan minimal 3 bulan sekali
b.
Tugas dan kewenangan
tingkatan ini adalah:
1) Menentukan arah dan
kebijakan pengurus MWCNU yang belum diatur oleh tingkatan yang lebih tinggi.
2) Memberikan petunjuk,
bimbingan, dan pembinaan dalam melaksanakan program
3) Mengendalikan,
mengawasi dan memberikan koreksi terhadap pengurus tanfidiyah
4) Membimbing, mengarahkan
dan mengawasi lembaga dan badan otonom yang langsung di bawah syuriyah.
4.
Pengurus Harian Tanfidziyah
MWCNU
Terdiri
dari Ketua, Wakil-wakil ketua, Sekretaris, Wakil-wakil sekretaris, Bendahara,
dan Wakil-wakil bendahara.
a.
Tingkatan ini mengadakan
pertemuan minimal 3 bulan sekali.
b.
Tugas dan kewenangan
tingkatan ini adalah:
1) Menyelesaikan
masalah yang menjadi kewenangan pengurus MWCNU atas dasar
mandat atau kebijakan.
2) Mengatur koordinasi
bidang kerja
B.
PEMBAGIAN TUGAS
1.
Pengurus Syuriyah
a. Mustasyar
Tugas
dan wewenang :
Memberikan
Nasehat, saran dan pendapat secara kolektif yang disampaikan melalui jajaran
pengurus Syuriyah MWC NU
b. Ro`is
Tugas
:
1) Mengatur, dan mengawasi
kebijakan umum Pengurus MWC NU Batanghari Nuban, khususnya yang menyangkut
tugas tugas Syuriyah
2) Mengatur dan mengkoordinir
pembagian tugas diatara Pengurus MWC NU Batanghari Nuban
3)
Memimpin rapat harian
syuriyah, Pengurus lengkap syuriyah, dan Pengurus Pleno MWC NU Batanghari Nuban
Wewenang
:
1)
Mewakili pengurusan MWC NU
baik keluar maupun kedalam yang menyangkut kebijakan umum dan keagamaan baik
dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi
2)
Bersama ketua Tanfidziyah
mewakili MWC NU didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan
3)
Bersama ketua dan
sekretaris menanda tangani semua sutar surat penting dan keputusan keputusan
pengurus MWC NU Batanghari Nuban
c. Wakil wakil Ro`is
Tugas
:
1)
Membantu tugas tugas ro`is
2)
Mewakili Ro`is apabila
berhalangan
3)
Melaksanakan tugas bidang
khusus yang ditetapkan oleh/bersama ro`is
Wewenang
:
1)
Melakukan wewenang Ro`is
apabila Ro`is berhalangan
2)
Mengurus atau melaksanakan
tugas dibidang masing masing yang ditetapkan oleh / bersama Ro`is
d. Katib
Tugas
:
1)
Membantu Ro`is, dan Wakil
Ro`is dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing
2) Mengatur surat surat dan
keputusan keputusan pengurus Syuriyah MWC NU Batanghari Nuban
3)
Mengatur dan mengkoordinir
pembagian tugas wakil katib
Wewenang
:
1) Merumuskan pengelolaan
teknis bidang kegiatan pengurus Syuriyah MWC NU Batanghari Nuban
2)
Mengundang rapat rapat
syuriyah MWC NU Batanghari Nuban dan rapat rapat gabungan
e. Wakil Katib
Tugas
:
1)
Membantu tugas tugas Katib
2)
Mewakili Katib apabila
berhalangan
3)
Melaksanakan tugas tugas
khusus yang diberikan oleh katib
Wewenang
:
1)
Melakukan wewenang Katib
apabila berhalangan
2)
Melaksanakan tugas tugas
khusus yang diberikan oleh katib
f. A`wan
Tugas
:
Menjalankan
fungsi umum dan khusus dalam membantu pelaksanaan tugas tugas pengurus Syuriyah
MWC NU Batanghari Nuban
Wewenang
:
Merumuskan
dan melaksanakan wewenang dan fungsi fungsi khusus yang diberikan kepada masing
masing A`wan
2.
Pengurus Tanfidziyah
a. Ketua
Tugas:
1) Mengatur dan
mengkoordinasi pembagian tugas diantara Pengurus Tanfidziyah
2) Memimpin rapat Pengurus
harian Tanfidziyah dan rapat rapat pengurus lengkap
3) Memimpin pelaksanaan
tugas, program dan kebijakan MWCNU Kecamatan Batanghari Nuban masa hidmat
2011-2016
4) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kepengurusan masa hidmat 2011-2016
5)
Bertanggung jawab
melaksanakan dan atau mengkoordinasikan bidang keorganisasian, administrasi dan
keuangan.
6)
Memberikan persetujuan dan
pertimbangan terhadap distribusi keuangan yang digunakan oleh bendahara dan
atau wakil bendahara
7)
Mengawasi tugas para wakil
ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahra.
8) Mengkoordinasikan seluruh
Badan Otonom yang tidak secara langsung dibawah koordinasi syuriyah: Muslimat,
GP. Ansor, Fatayat, IPNU, dan IPPNU)
Wewenang
:
1)
Mewakili Pengurus MWC NU Batanghari
Nuban keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi
baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi
2)
Bersama Ro`is mewakili MWC
NU Batanghari Nuban didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan
b. Wakil Ketua
Tugas
:
1)
Membantu tugas tugas ketua
2)
Mewakili tugas ketua
apabila berhalangan
3)
Melaksanakan bidang tugas
khusus sesuai pembagian tugas dari ketua :
a) Bidang Pengembangan SDM,
Pengkaderan / Pelatihan dan Hubungan organisasi
b)
Bidang Pengembangan
Wiraswasta dan Pembiayaan Organisasi
c)
Bidang Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan
4)
Melaksanakan koordinasi
terhadap Badan Otonom, Lembaga, yang terkait dalam bidang khusus, yaitu Bidang
Pengembangan SDM, Pengkaderan / Pelatihan dan Hubungan organisasi,
mengkoordinir Badan Otonom ( IPNU, Generasi Muda NU dan Banser )
Wewenang
1)
Melakukan wewenang ketua
apabila berhalangan
2)
Merumuskan pelaksanaan
bidang tugas khusus pengurus masing masing
c. Sekretaris
Tugas
1)
Membantu ketua dan wakil
ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
2)
Memimpin dan mengkoordinir
wakil sekretaris
3)
Bersama wakil sekretaris,
bendahara dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung
organisasi
Wewenang
1)
Memimpin dan mengkoordinir
kegiatan sehari hari wakil sekretaris
2) Merumuskan naskah
rancangan peraturan keputusan dan pelaksanaan program MWCNU Batanghari Nuban
3) Bersama wakil sekretaris,
bendahara dan wakil bendahara menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan
belanja rutin serta program pengembangan
4)
Bersama ketua
menandatangani semua surat surat dan keputusan keputusan pengurus Tanfidziyah
MWCNU
5)
Bersama ro`is, katib, dan
ketua menandatangani semua surat surat dan keputusan keputusan penting
pengurus MWCNU Batanghari Nuban
d. Wakil Sekretaris
Tugas
1)
Membantu tugas tugas
sekretaris
2)
Mewakili tugas sekretaris apabila
berhalangan
3)
Melaksanakan bidang tugas
khusus sesuai pembagian tugas dari sekretaris
Wewenang
1)
Melakukan wewenang
sekretaris apabila berhalangan
2)
Menangani pelaksanaan
bidang tugas khusus masing masing
e. Bendahara
Tugas
1)
Mengatur dan mencatat
penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, uang dan surat surat / barang barang
berharga serta inventaris milik pengurus MWCNU Batanghari Nuban.
2) Membuat petunjuk teknis
tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris
milik MWC NU
3)
Melaporkan situasi
keuangan secara berkala
4) Bersama wakil bendahara
menggali dan mencari sumber dana untuk pembiayaan organisasi
5) Mengatur dan mengkoordinir
pembagian tugas dengan wakil bendahara
Wewenang
1)
Atas petunjuk Ro`is
Syuriyah dan ketua Tanfidziyah bersama wakil bendahara menghimpun dana dari
segala sumber yang halal dan tidak megikat
2)
Bersama Wakil bendahara,
Sekretaris dan wakil sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan
dan belanja rutin serta anggaran pengembangan MWC NU Batanghari Nuban
f. Wakil Bendahara
Tugas
1)
Membantu tugas tugas
bendahara
2)
Mewakili tugas bendahara
apabila berhalangan
3) Melaksanakan tugas khusus
sesuai pembagian tugas dari bendahara
Wewenang
1)
Melakukan wewenang
bendahara apabila berhalangan
2)
Memonitor pelaksanaan
tugas kebendaharaan
g. Lembaga dan badan
Otonom
Tugas
1) Melaksanakan kebijakan
Pengurus MWCNU Batanghari Nuban sesuai bidang khusus masing masing
2) Mengkoordinasikan
Pelaksanaan Program bidang khusus masing masing secara berkala kepada Pengurus
MWCNU Kec. Batanghari Nuban
3.
REKRUTMENT
KEPENGURUSAN
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelaksanaan dan kelancaran
operasional program program MWCNU Kec. Batanghari Nuban, dalam rekrutment
kepengurusan perlu memperhatikan :
a.
Kader yang benar benar
siap melaksanakan tugas
b.
Kader yang telah terbukti
mempunyai potensi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap
organisasi
c.
Penempatan kader sesuai
dengan ketrampilan dan keahlian
d.
Memberikan kesempatan
kepada kader kader muda berbakat sebagai media pematangan
e.
Menghindarkan adanya
rangkap jabatan disemua tingkatan
V.
TATA HUBUNGAN
1. Hubungan
MWCNU Kec. Batanghari Nuban dengan PCNU bersifat vertikal dan konsultatif
2. Hubungan
MWCNU Kec. Batanghari Nuban dengan MWCNU lain bersifat kooperatif
3. Hubungan
MWCNU Kec. Batanghari Nuban dengan pemda setempat bersifat
konsultatif-kooperatif dan komunikatif
4. Hubungan
MWCNU Kec. Batanghari Nuban dengan Ranting NU dan PAR bersifat vertikal,
koordinatif dan instruktif.
5.
Hubungan
MWCNU Kec. Batanghari Nuban dengan ormas lain bersifat kooperatif dan
komunikatif
6. Hubungan
Syuriyah dengan Tanfidiyah secara kelembagaan bersifat vertikal-koordinatif dan
instruktif
7.
Hubungan
Tanfidiyah dengan lembaga bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
8.
Hubungan
antar lembaga bersifat horizintal kooperatif
9.
Hubungan
MWCNU dengan Banom bersifat vertikal-koordinatif
10. Hubungan antar personal pengurus dari
tingkat atas ke bawah bersifat vertikal-instruktif-koordinatif.
11. Hubungan antar personal pengurus dari
tingkat bawah ke atas bersifat vertikal-konsultatif
12. Hubungan antar personal pengurus yang
sejajar bersifat horizontal-kooperatif-koordinatif.
VI.
KELEMBAGAAN
1. Lembaga harus berperan sebagai pembantu
Pengurus Harian dalam melaksanakan tugasnya
2. Masa kerja lembaga disesuaikan dengan
masa kerja pengurus MWCNU
3. Lembaga tidak memiliki kekuasaan ke
luar.
4. Lembaga yang akan mengadakan kerja sama
dengan pihak luar/sponsorship harus sepengetahuan pengurus harian MWCNU
5. Pembentukan Lembaga dan Banom harus
mengacu AD/ART NU
VII.
BAGAN ORGANISASI
1. Bagan Struktur Organiasai adalah untuk
menunjukkan gambar struktur organisasi di tingkat MWCNU Kec. Batanghari Nuban
masa hidmat 2018-2023
2. Bagan Tata Kerja MWCNU adalah untuk
menunjukkan gambaran tata kerja, pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi
masing-masing bagian atau personal
3. Bagan Tata Kerja Syuriyah adalah untuk
menunjukkan gambaran tata kerja pangawasan, pengendalian, tanggung jawab, dan
koordinasi masing-masing personal syuriah
4. Bagan Tata Kerja Tanfidiyah adalah untuk
menunjukkan gambaran tata kerja pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan
koordinasi masing-masing personal pengurus tanfidiyah
Hal-hal
yang menyangkut peraturan tata kerja dan tata hubungan yang belum tertuang dapat dibahas dan disempurnakan kemudian oleh
MWCNU Kec. Batanghari Nuban
Batanghari Nuban,
|
Dzulqaidah 1439 H
|
Juli 2018 M
|
PENGURUS MAJELIS WAKIL
CABANG NAHDLATUL ‘ULAMA
KECAMATAN BATANGHARI
NUBAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Rois Syuriah,
dto.
Ky. WARTONO
|
Katib Syuriah,
dto.
Ky. SAIFULLOH, S.Pd.I.
|
Ketua
Tanfidiyah,
dto.
Ky. M. FATKHUL MUNIB
|
Sekretaris,
dto.
Ust. LUKMAN ARIF
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !